Portal Resmi Pengaduan Terintegrasi

Berani Lapor
Untuk Alor Hebat

Sistem Informasi Administrasi Pengaduan (SIAP) Whistleblowing System Kabupaten Alor. Sarana pelaporan aman, rahasia, dan terpercaya untuk dugaan pelanggaran hukum.

2
Total Laporan
1
Baru Masuk
1
Sedang Diproses
0
Laporan Selesai

Tentang SIAP WBS

Sistem Informasi Administrasi Pengaduan

SIAP WBS adalah sarana yang disediakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran disiplin ASN, dan pelanggaran hukum lainnya secara aman dan rahasia.

⚖️

Korupsi

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

🎁

Gratifikasi

Pemberian/penerimaan uang/barang/fasilitas terkait jabatan secara tidak sah.

💰

Pungli

Pungutan liar atau pengenaan biaya di tempat yang tidak semestinya.

👨‍💼

Pelanggaran ASN

Pelanggaran berat disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara dalam bertugas.

Mekanisme

Alur Pengaduan WBS

Proses tindak lanjut laporan Anda mulai dari pengiriman hingga penyelesaian.

📝

1. Tulis Laporan

Laporkan dugaan pelanggaran dengan detail 5W+1H dan sertakan bukti awal.

🔎

2. Verifikasi

Tim Verifikator memeriksa kelengkapan informasi dan validitas bukti awal laporan.

📑

3. Telaah

Laporan ditelaah mendalam oleh Admin/Tim Pemeriksa Inspektorat.

⚙️

4. Tindak Lanjut

Proses investigasi lapangan atau pemanggilan pihak terkait untuk pembuktian.

5. Selesai

Kasus selesai dan ditutup, disertai dokumen Berita Acara Penyelesaian (BAPP).

Regulasi

Dasar Hukum Pelaksanaan

🏛️

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

🛡️

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006

Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.

📜

Peraturan Bupati Alor

Mengenai Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

👥

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertanyaan Umum

FAQ (Frequently Asked Questions)

Ya. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda (anonim). Aplikasi ini dirancang agar data pelapor (nama, email, nomor HP) tidak terekspos secara publik dan hanya diketahui oleh sistem. Bahkan, Anda bisa memilih melapor tanpa mencantumkan nama sama sekali.
Laporan yang baik harus memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Sangat disarankan untuk melampirkan bukti fisik berupa dokumen (PDF), foto (JPG/PNG), rekaman audio, atau bukti transaksi yang dapat mendukung kebenaran aduan Anda.
Setelah Anda mengirim laporan, sistem akan memberikan **Nomor Tiket Laporan**. Simpan nomor tersebut. Anda dapat melacak progres laporan dengan mengklik tombol "Cek Status" di beranda website ini dan memasukkan Nomor Tiket Anda. Anda juga akan mendapat update via WhatsApp.
Jika laporan mencapai status "Selesai", artinya kasus telah tuntas diperiksa oleh Inspektorat. Hasil penyelesaian akan didokumentasikan secara resmi melalui Berita Acara Penyelesaian Pengaduan (BAPP).