Sistem Informasi Administrasi Pengaduan (SIAP) Whistleblowing System Kabupaten Alor. Sarana pelaporan aman, rahasia, dan terpercaya untuk dugaan pelanggaran hukum.
Sistem Informasi Administrasi Pengaduan
SIAP WBS adalah sarana yang disediakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran disiplin ASN, dan pelanggaran hukum lainnya secara aman dan rahasia.
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pemberian/penerimaan uang/barang/fasilitas terkait jabatan secara tidak sah.
Pungutan liar atau pengenaan biaya di tempat yang tidak semestinya.
Pelanggaran berat disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara dalam bertugas.
Alur Pengaduan WBS
Proses tindak lanjut laporan Anda mulai dari pengiriman hingga penyelesaian.
Laporkan dugaan pelanggaran dengan detail 5W+1H dan sertakan bukti awal.
Tim Verifikator memeriksa kelengkapan informasi dan validitas bukti awal laporan.
Laporan ditelaah mendalam oleh Admin/Tim Pemeriksa Inspektorat.
Proses investigasi lapangan atau pemanggilan pihak terkait untuk pembuktian.
Kasus selesai dan ditutup, disertai dokumen Berita Acara Penyelesaian (BAPP).
Dasar Hukum Pelaksanaan
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.
Mengenai Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
FAQ (Frequently Asked Questions)